jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan menindak 21 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu (6/6) malam.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.20 WIB tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengatakan operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Babat dan sekitarnya.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Hamzaid, Minggu (7/6).
Petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sepanjang jalur mulai Polsek Babat hingga Simpang Tiga Mira.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu kendaraan, hingga spesifikasi knalpot.
"Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 kendaraan dikenai sanksi tilang karena terbukti menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran kelengkapan berkendara," katanya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. (mcr23/jpnn)


















































