jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Malang menindak 103.132 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.
Data tersebut merupakan akumulasi dari 100.902 teguran humanis dan 2.230 penindakan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang digelar pada 17–30 November 2025.
“Pelanggaran kecil bisa memicu kecelakaan besar. Karena itu, kami bertindak tegas, tetapi tetap humanis demi keselamatan masyarakat. Total ada 103.132 penindakan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, Senin (1/12).
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK atau SIM, melanggar lampu merah, menerobos rambu lalu lintas, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Danang menjelaskan, perluasan penindakan berbasis ETLE menjadi salah satu cara meminimalkan interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih transparan.
“Kami ingin memastikan masyarakat pulang ke rumah dengan selamat,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menyebut Operasi Zebra Semeru 2025 berkontribusi menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang.
Pada operasi tahun ini, tercatat 18 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 23 korban luka ringan dan satu korban luka berat.



















































