Polres Malang Tindak 103 Ribu Pelanggaran di Operasi Zebra Semeru 2025

1 month ago 23

Senin, 01 Desember 2025 – 19:37 WIB

Polres Malang Tindak 103 Ribu Pelanggaran di Operasi Zebra Semeru 2025 - JPNN.com Jatim

Ilustrasi : Seorang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Malang mengoperasionalkan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mengawasi lalu lintas di salah satu ruas di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Malang.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Malang menindak 103.132 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

Data tersebut merupakan akumulasi dari 100.902 teguran humanis dan 2.230 penindakan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang digelar pada 17–30 November 2025.

“Pelanggaran kecil bisa memicu kecelakaan besar. Karena itu, kami bertindak tegas, tetapi tetap humanis demi keselamatan masyarakat. Total ada 103.132 penindakan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, Senin (1/12).

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK atau SIM, melanggar lampu merah, menerobos rambu lalu lintas, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk keselamatan.

Danang menjelaskan, perluasan penindakan berbasis ETLE menjadi salah satu cara meminimalkan interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih transparan.

“Kami ingin memastikan masyarakat pulang ke rumah dengan selamat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menyebut Operasi Zebra Semeru 2025 berkontribusi menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang.

Pada operasi tahun ini, tercatat 18 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 23 korban luka ringan dan satu korban luka berat.

Polres Malang menindak 103.132 pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2025. ETLE dan teguran humanis menjadi fokus penegakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |