jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang dalam waktu kurang dari dua pekan.
Polres Malang mengungkap 26 kasus curanmor sepanjang periode 1–10 Maret 2026 dan menangkap 14 orang tersangka.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi mengatakan para tersangka melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
"Kami mengungkap tindak pidana curanmor dengan total 26 kasus dengan jumlah tersangka ada 14 orang. Periodenya 1 sampai 10 Maret 2026," kata Taat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (11/3).
Berdasarkan data kepolisian, para pelaku beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Malang.
Polisi juga menyita 17 unit sepeda motor sebagai barang bukti dari para tersangka.
Taat menjelaskan beberapa wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit yang masing-masing mencatat empat lokasi kejadian.
Dari total tersangka, dua orang merupakan pelaku lintas pulau yakni RV dan RS yang berasal dari Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.


















































