jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Adik dalam konferensi pers, Jumat (28/8).
Adik menjelaskan kasus pertama terjadi di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
Dari lokasi, penyidik mengamankan bibit kelapa sawit, bibit sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu sisa pembakaran.
Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menetapkan BS yang merupakan seorang sopir, sebagai tersangka.
Penyidik menduga kebakaran bermula saat BS mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya dengan cairan yang diduga Solar. BS kemudian diduga membakar potongan karet menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke tumpukan kayu hingga api membesar.
"Dalam perkara ini, anggota juga mengamankan korek api gas, potongan karet ban dalam, kayu dan abu bekas terbakar, bibit kelapa sawit, serta jeriken lima liter berisi cairan yang diduga solar," jelas Adik.






















































