bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam serangkaian operasi sepanjang Maret hingga April 2026.
Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dari lima lokasi berbeda di wilayah hukum Denpasar.
Tiga tersangka yang diamankan terkait kasus LPG, yakni NA, 48; KFB, 27 dan MP, 56.
Lima tersangka yang ditangkap terkait kasus BBM, di antaranya TRP, 21; GNS, 36, DKW, 48, AM, 26 dan DPB, 44.
“Para pelaku diamankan dengan dua modus berbeda.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, Rabu (6/5).
Dua modus utama yang sangat merugikan negara dan masyarakat, yakni melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi serta manipulasi pengisian solar subsidi menggunakan tangki modifikasi dan barcode sakti.
Menurut Kombes Leonardo, tiga tersangka kasus LPG disinyalir tidak menyalurkan gas melon kepada rakyat kecil.



















































