Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplos Elpiji, Omzet Rp30 Juta per Bulan

3 hours ago 19

Minggu, 15 Februari 2026 – 15:33 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplos Elpiji, Omzet Rp30 Juta per Bulan - JPNN.com Jatim

Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing (tengah) dalam ungkap kasus kasus LPG oplosan subsidi di Sidoarjo, Sabtu (14/2/2026). (ANTARA/HO-Humas Polresta Sidoarjo)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menegaskan pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Pelaku juga dapat dikenakan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Sabtu (14/2).

Tobing menjelaskan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Sidoarjo membekuk pelaku berinisial M (37) warga Sidoarjo, saat sedang mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong ukuran 235 gram, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

Tobing menyebut, produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isi gas tidak sesuai dengan keterangan berat pada label kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun.

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan LPG tiga kilogram ke tabung portabel. Pelaku terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |