jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus duaDPO pelaku tindak pidana pembobolan brangkas dan pencurian sepeda di Kota Pahlawan.
Mereka ialah Dodo dan Rony. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Jumat (27/6).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menangkap dua tersangka komplotan dua DPO.
“Sebenarnya kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya. Jadi, dua orang sudah ada yang pernah ditangkap dan dilimpahkan ke kejaksaan dan sekarang proses persidangan,” kata Edy, Jumat (18/7).
Edy menjelaskan dua DPO yang ditangkap ini membobol brangkas dan mencuri sepeda di enam lokasi.
“Kedua tersangka ini berperan sebagi ekskutor dalam aksi pencurian yang dilakukan. Membuka rolling dor, masuk dan mengambil barang-barang di tempat kejadian perkara, membawa dan membongkar brankas dan,” jelasnya.
Edy mengungkapkan hasil pencurian itu dijual dan uangnya dibagi kepada seluruh pelaku.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)