jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 124 pak ogah atau polisi cepek yang diduga resahkan pengguna jalan. Ratusan pak ogah itu diamankan selama 6 April sampai 18 April 2026.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan mereka diamankan di Jalan Raya Ngagel, Jalan Raya Wonokromo, hingga Jalan Raya Bratang Binangun.
“Rata rata mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan,tikungan, atau tempat balik arah,” ujar Erika, Rabu (22/4).
Dia menambahkan para pengatur lalu lintas liar kemudian dilakukan penindakan sidang tindak pidana ringan atau Tipiring, di pengadilan negeri setempat.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi keberadaan Pak Ogah ini,” katanya .
Menurutnya, banyak contoh dan kejadian, yang dialami masyarakat, khususnya saat berkendara di jalan, justru mengalami kesulitan saat akan berbelok atau putar balik
“Selain tidak efektif dan keberadaannya melanggar aturan atau Perda, bahkan seringkali mempersulit pengendara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)



















































