jpnn.com, JAKARTA - Ditregident Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 satuan penyelenggara administrasi (satpas) sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025.
Perluasan layanan ini menjadi tonggak penting akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam pelayanan publik berbasis teknologi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas.
Namun, sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 satpas baru, sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 27 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.
“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Wibowo.
Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online.
Penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.
SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60–90 menit menjadi kurang dari 15 menit untuk proses digital, dengan kedatangan ke Satpas hanya untuk pengambilan foto dan cetak saja.






















































