Polri Lakukan One Way Presisi Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran Kedua

3 weeks ago 26

Polri Lakukan One Way Presisi Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran Kedua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (kiri) seusai rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, dan Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way pada arus balik Lebaran 2026, Jumat (27/3).

Langkah ini diambil untuk mengantisiapasi arus balik pemudik tahap kedua yang kembali ke arah Jakarta.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pembersihan jalur atau clearance sudah dilakukan sejak pukul 07.30 WIB. 

Hal ini disampaikan Agus seusai rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, dan Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek.

Irjen Agus mengatakan pihaknya memprediksi akan ada lonjakan volume kendaraan yang signifikan pada pagi ini.

"Pagi ini jam 07.30 kami sudah melakukan sosialisasi, langsung clearance dalam rangka menyambut duta-duta arus balik," kata Irjen Agus.

Dia menjelaskan untuk tahap pertama, skema one way diberlakukan mulai dari Kilometer (KM) 132 hingga KM 70. Prioritas utama adalah kendaraan dari arah Trans Jawa menuju Jakarta agar tidak terjadi penumpukan di jalur utama.

Namun, skema ini tidak berhenti di situ. Korlantas telah menyiapkan rencana cadangan (tahap kedua) apabila arus kendaraan dari arah timur terus meningkat pada siang hari nanti.

Korlantas Polri melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way pada arus balik Lebaran 2026, Jumat (27/3).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |