jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tes atau seleksi dalam proses penerimaan anggota Polri.
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Isir menjelaskan bahwa setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri. Proses rekrutmen ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," tegasnya.
Polri berkomitmen untuk menjaga proses penerimaan anggota agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan pada kemampuan dan kompetensi peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip rekrutmen Polri, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Dalam pelaksanaannya, Polri juga melibatkan berbagai pihak eksternal untuk mengawasi proses dan tahapan seleksi. Pengawas tersebut meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi pernyataan sebelumnya dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso, di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar TNI/Polri tanpa tes. (Antara/jpnn)


















































