jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, bertempat di Kampung Kalisuren RT 3/2, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Made menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras.
“Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

















































