jpnn.com, PALI - Satreskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (55), tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasus kriminal itu terjadi di sebuah pondok di kawasan dekat TPA Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diringkus pada Senin 6 April 2026 setelah satu pekan penyelidikan intensif.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban SB (53) dan suaminya K (64) sedang tertidur. Korban terbangun setelah mendengar seseorang masuk ke dalam pondok mereka.
Satu pelaku langsung menindih dan mencekik korban sambil mengancam agar tidak bergerak.
Pada waktu bersamaan, pelaku lainnya mengambil tas milik korban yang berada di dekat tempat tidur.






















































