jatim.jpnn.com, SURABAYA - MF (27) yang membunuh tantenya berinisial M (63) di rumah korban korban Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
MF dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pembunuhan ini telah direncanakan oleh MF dua bulan sebelumnya.
Namun, dua minggu sebelum kejadian, MF berusaha untuk melancarkan aksinya. Namun, dibatalkan karena anak korban berada di rumah.
“Tersangka telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan sekitar sejak dua bulan lalu, dua minggu lalu tersangka berniat melancarkan aksi namun batal karena anak korban berada di rumah,” kata Jules, Selasa (15/7).
Aksi keji itu baru bisa diekeskusi oleh tersangka, Senin (14/5) saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban lengah.
“Saat korban lengah, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam. Sebanyak atau lebih dari satu kali mengenai perut korban,” jelasnya.
Namun, korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian leher.