PPATK Dorong Semua Perbankan Melakukan Dormant

1 month ago 42

PPATK Dorong Semua Perbankan Melakukan Dormant

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari sejuta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Ilustrasi/Foto: dok BRI

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari sejuta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejak 2020.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan sebanyak lebih dari sejuta rekening diduga terlibat tindak pidana. Ini berdasarkan analisis dari tahun 2020.

Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia," ujar Natsir dikutip Kamis (31/7).

Karena itu, Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.

Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya," katanya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari sejuta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |