PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif

1 day ago 16

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Foto dokumentasi FAIN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan PPPK yang tergabung dalam FAIN soal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menunggu sidang perdana dari Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai mengandung unsur diskriminasi sehingga merugikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Permohonan uji materiil tersebut secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c yang dinilai memberikan ruang perlakuan yang berbeda terhadap pengaturan jabatan dan masa kerja bagi PPPK.

Pasal 34 ayat 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial diisi oleh ASN, tetapi dengan adanya frasa yang menegaskan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial tersebut “diutamakan” diisi bagi PNS, pasal ini dianggap sangat kontroversial.  

"Secara redaksional kata “diutamakan” memang tidak secara eksplisit melarang PPPK menduduki jabatan manajerial ataupun jabatan nonmanajerial, tetapi adanya frasa diutamakan diisi bagi PNS, berpotensi ditafsirkan sebagai prioritas absolut yang menutup ruang kompetisi yang adil dan setara bagi PPPK," terang Yumnawati dalam pesan elektroniknya kepada JPNN, Kamis (26/2/2026).

Selanjutnya Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, Yumnawati memandang bahwa kata “dapat” bersifat permisif bukan imperatif. Artinya, hanya menunjukkan kemungkinan atau opsi bukan kewajiban sehingga instansi boleh mengisi boleh juga tidak. 

Akibatnya, ujar Yumnawati, norma tersebut tidak memberikan jaminan atau kepastian hak bagi PPPK. Dalam sistem meritokrasi, jabatan seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas bukan berdasarkan status kepegawaian atau faktor non-objektif lainnya. 

"Jika jabatan manajerial dan nonmanajerial diprioritaskan hanya untuk PNS, maka meritokrasi sejatinya kehilangan makna substantifnya dan bisa dianggap hanya sekadar formalitas di dalam sistem birokrasi nasional,' tegasnya.

Gugatan PPPK soal UU ASN menunggu sidang perdana di MK, sejumlah pasal dinilai diskriminasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |