jpnn.com - SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelaskan mengenai waktu pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang resmi bekerja sebagai ASN mulai awal Januari 2026.
Pemkot Surabaya memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada awal Februari 2026.
Jadi, PPPK paruh waktu bekerja terlebih dahulu, baru menerima gaji. Ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu (full time).
Penjelasan Pemkot Surabaya merespons keluh kesah para PPPK paruh waktu mengenai jadwal atau tanggal gajian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati menjelaskan mekanisme penggajian bagi PPPK Paruh Waktu mengacu KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Ira menjelaskan, meski keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan PNS melalui alokasi pos belanja pegawai.






















































