PPPK Paruh Waktu Menerima Uang Jasa, Tidak Pakai Istilah Gaji

5 hours ago 15

PPPK Paruh Waktu Menerima Uang Jasa, Tidak Pakai Istilah Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebagian honorer uang yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BULELENG – ASN jenis PPPK paruh waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, istilah untuk upah bulanan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/7), menjelaskan, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji, PPPK paruh waktu akan menerima uang jasa.

Ketentuan mengenai uang jasa bagi PPPK paruh waktu ialah, yang bersangkutan tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang diterima sebelumnya (saat masih berstatus honorer).

Sekda Suyasa meyakini keputusan terbaik dan paling humanis akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terkait para honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.

"Kalau PPPK penuh waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa," ujarnya.

Sekda Suyasa lebih jauh menjelaskan untuk membayarkan uang jasa bagi calon PPPK paruh waktu Pemkab Buleleng telah menganggarkan sebanyak Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut sebagai rancangan anggaran untuk membayarkan uang jasa sekitar 2.000 orang calon PPPK paruh waktu. Pada realisasi ke depannya, jumlah bisa disesuaikan kembali mengikuti kebutuhan.

Para honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu perlu tahu bahwa mereka nantinya menerima uang jasa, bukan gaji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |