jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu tergantung pemerintah daerah (pemda). Tanpa usulan pemda honorer R2, R3, R4 dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa mendapatkan NIP PPPK paruh waktu yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau agar seluruh honorer database BKN khususnya R2, R3, TMS (tidak memenuhi syarat) serta untuk mengawal itu.
"Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 kawal di masing- masing daerah agar pemda mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jangan sampai tidak memasukkan formasi karena tidak bisa diangkat ASN PPPK paruh waktu," tutur Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (13/7).
Jika semua sudah menjadi ASN PPPK penuh minimal satu tahun, tambah Nur Baitih, langkah selanjutnya ialah mendorong untuk diangkat menjadi PNS.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rakornas AP3KI dari 13 rekomendasi yang dihasilkan ada 6 poin berpihak kepada honorer R2, R3, tidak memenuhi syarat (TMS), dan R4. Adapun 6 poin tersebut sebagai berikut:
1. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
2. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.
3. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.