PPPK Surabaya Sampaikan Terima Kasih ke Eri Cahyadi atas Pemberian THR

4 hours ago 13

Sabtu, 14 Maret 2026 – 18:30 WIB

PPPK Surabaya Sampaikan Terima Kasih ke Eri Cahyadi atas Pemberian THR    - JPNN.com Jatim

PPPK Kota Surabaya sumringah seusia diberi THR. Sampaikan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto : Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memutuskan besaran nilai tunjangan hari raya (THR) 100 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Rp2 juta per orang bagi Paruh Waktu.

Kabar baik ini disambut suka cita PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Hal ini karena mereka tidak menyangka mendapatkan THR secara penuh dan separuh gaji, meskipun masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Salah satunya adalah Alfin, staf PPPK Paruh Waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mengaku senang dengan besaran THR yang diberikan pemerintah.

Dia pun berterima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi karena dengan keputusan tersebut Alfin bisa merasakan THR pada tahun 2026 ini.

"Terima kasih kepada Pak Wali Kota dan jajaran pimpinan perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya yang telah mengupayakan sedemikian rupa untuk kami dengan kekuatan anggaran Kota Surabaya, akhhirnya PPPK Paruh Waktu mendapatkan THR. Sangat menggembirakan,” ujar Alfin, Sabtu (14/3).

Besaran THR yang diterimanya itu patut disyukuri. Sebab nilai THR PPPK Paruh Waktu di daerah lain tidak sebesar Kota Surabaya.

Hal senada juga disampaikan, Ardy Dirgantara yang juga bersyukur dengan besaran THR yang didapatkan tahun ini.

”Tentunya sangat bersyukur, Pak Eri sudah mengusahakan untuk teman-teman, apalagi kondisi ekonominya seperti ini, dan saya yakin juga anggaran Kota Surabaya pun juga ngepres," ujar salah satu staf Kelurahan Alun-Alun Contong tersebut.

Sumringahnya PPPK di Kota Surabaya sesuai dapat THR, sampaikan terima kasih kepada Eri Cahyadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |