jpnn.com - PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Palangka Raya tidak gelisah atau khawatir mengenai status mereka.
Fairid menegaskan tidak ada pemberhentian PPPK di lingkup Pemkot Palangka Raya. Menurut dia, Meskipun porsi belanja pegawai di Kota Palangka Raya masih berada di atas ketentuan, pemerintah berupaya melakukan penataan tanpa harus merumahkan atau memberhentikan PPPK.
"PPPK yang sudah diangkat itu menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga wajib kita anggarkan dalam APBD,” kata Fairid saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa (14/4).
Dia menerangkan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini tidak diarahkan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja, melainkan lebih pada penataan belanja agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Pembatasan belanja pegawai ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah ada,” ujar Fairid.
Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya tetap berkomitmen memastikan hak-hak PPPK terpenuhi secara optimal.
Berdasarkan data terbaru per Desember 2025, Pemkot Palangka Raya telah mengangkat 1.526 PPPK paruh waktu.




















































