jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Penangkapan itu dibenarkan seorang senator AS Mike Lee.
Menurut dia, Maduro akan menjalani proses peradilan pidana di Amerika Serikat.
Senator Mike Lee mengatakan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio telah memberitahukan hal itu kepadanya secara langsung.
"Dia memberi tahu saya bahwa Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel AS untuk diadili atas dakwaan pidana di Amerika Serikat, dan bahwa aksi kinetik yang kita saksikan malam ini dilakukan untuk melindungi dan membela mereka yang melaksanakan perintah penangkapan itu," kata Lee di platform X, Sabtu (3/1).
Ia menambahkan tindakan itu kemungkinan menjadi kewenangan melekat Presiden Donald Trump berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat untuk melindungi personel AS dari serangan nyata atau yang akan segera terjadi.
Menurut Lee, Rubio memperkirakan tidak akan ada tindakan lebih lanjut di Venezuela sekarang setelah Maduro berada dalam tahanan AS.
Pernyataan Lee itu muncul setelah Trump mengatakan pasukannya berhasil melancarkan serangan skala besar terhadap Venezuela.






















































