Pria di Malang Cabuli Mantan Pacar Anaknya 6 Kali, Sontoloyo

4 hours ago 17

Pria di Malang Cabuli Mantan Pacar Anaknya 6 Kali, Sontoloyo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan asusila berupa pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di daerah itu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak enam kali.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi," kata Lukman, Rabu (20/5/2026).

Lukman menjelaskan dugaan perbuatan asusila terjadi sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025 dan kembali terulang pada Januari 2026.

Selanjutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan serupa pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, dan 10 April 2026.

Polisi menyebut WHS bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sedangkan korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang.

Tersangka WHS juga diketahui merupakan ayah dari mantan kekasih korban.

Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, mantan pacar anaknya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |