jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan asusila berupa pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di daerah itu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak enam kali.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi," kata Lukman, Rabu (20/5/2026).
Lukman menjelaskan dugaan perbuatan asusila terjadi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025 dan kembali terulang pada Januari 2026.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan serupa pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, dan 10 April 2026.
Polisi menyebut WHS bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sedangkan korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang.
Tersangka WHS juga diketahui merupakan ayah dari mantan kekasih korban.





















































