jpnn.com, JAKARTA - Prof Mochtar Kusumaatmadja asal Jawa Barat resmi diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/11/2025).
Gelar pahlawan kepada Bapak Hukum Laut Indonesia itu diberikan bersamaan dengan sembilan tokoh lainnya.
Perjalanan Mochtar Kusumaatmadja mendapatkan gelar pahlawan nasional itu pun tidaklah mudah.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat sudah mengusulkannya sejak 2022 lalu.
Artinya sudah empat tahun diusulkan dan baru diakui pada 2025.
"Kami perjuangkan, dan kami mengusulkan sejak tahun 2022 karena Mochtar itu kan meninggal 6 Juni 2021 kan. Dan, setelah itu banyak sekali harapan-harapan. Saya kebetulan baru saja diangkat jadi ketua TP2GD Provinsi Jawa Barat, dan kami diskusi kemudian mengusulkan," kata Ketua TP2GD Jawa Barat Reiza D. Dienaputra saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Menurut Reiza, gelar pahlawan nasional layak diberikan Mochtar Kusumaatmadja karena jasa-jasanya terhadap Republik Indonesia sangat besar, khususnya di bidang hukum internasional dan diplomasi.
Di mana Mochtar turut memperjuangkan azas kepulauan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos)






















































