Promeg 96 Sentil Pemerintah Setelah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

1 hour ago 4

Senin, 10 November 2025 – 17:02 WIB

Promeg 96 Sentil Pemerintah Setelah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional - JPNN.com Jatim

Pak Soeharto di Vancouver, Kanada, November 1997. Foto: John Gibson/AFP

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

Keputusan ini menyentil Barisan Pro Megawati (Promeg) 96. Pasalnya, secara undang-undang peringatan tentang perjuangan para Pahlawan merebut kemerdekaan belum ditetapkan secara undang-undang.

Penetapan  tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional dasar hukum penetapannya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Penetapan Hari Nasional yang bukan hari libur.

"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," kata Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur Jagad Hariseno, Senin (10/11).

Pernyataan itu disampaikan oleh Seno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.

Seno mengatakan meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.

Namun, secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.

“Seharusnya peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," jelasnya.

Gelar Pahlawan untuk Soeharto tuai sorotan Promeg 96: memorial Hari Pahlawan belum diatur UU

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |