jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Beberapa buruh PT Taru Martani memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja menyusul memanasnya hubungan industrial di internal perusahaan. Aksi ini dipicu oleh sejumlah kebijakan baru manajemen yang dinilai merugikan kesejahteraan dan hak-hak para pekerja.
Aksi mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 10 hingga 13 Maret 2026. Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan buruh adalah perubahan mendadak aturan usia pensiun.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT Taru Martani Dwi Mawarti Woro Wening mengungkapkan bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya, usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.
Namun, kebijakan baru menurunkan batas tersebut menjadi 56 tahun.
"Surat Keputusan (SK) tersebut praktis membuat 17 pekerja PT Taru Martani langsung diberhentikan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Dwi pada Senin (9/3).
Dalam aksi ini, para buruh melayangkan tiga tuntutan mendesak kepada pihak manajemen PT Taru Martani.
Pertama, pembatalan SK mutasi. Mereka menolak kebijakan pemindahan tugas yang dianggap tidak transparan.
Kedua, penyesuaian struktur dan skala upah. Mereka menuntut sistem pengupahan yang lebih proporsional.

















































