bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekitar 50 warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Bali, Rabu (5/11).
Mereka datang untuk menyoroti persoalan penguasaan lahan yang disebut-sebut terkait dengan PT Jimbaran Hijau (PT JH).
Mereka diterima langsung anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya didampingi anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana.
Namun, sejumlah tokoh masyarakat Jimbaran justru menyatakan bahwa persoalan lahan adat yang diangkat oleh segelintir pihak tidak benar.
Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, Wayan Sukamta, memastikan bahwa seluruh tanah milik Desa Adat Jimbaran sudah bersertifikat.
Totalnya sekitar 33 sertifikat dengan luas sekitar 348.273 meter persegi.
“Jadi, tidak ada tanah adat yang sedang bersengketa dengan pihak mana pun,” kata Wayan Sukamta.
Ia menyayangkan ada pihak yang mencoba menyeret-nyeret nama Desa Adat Jimbaran untuk kepentingan pribadi.



















































