jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo kembali memulihkan aset negara dengan catatan lahan seluas 223,05 hektare hingga Maret 2026.
Subholding BUMN Perkebunan tersebut berhasil memulihkan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga, melalui pendekatan legal yang humanis dan persuasif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
irektur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa menyampaikan langkah ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak selalu harus ditempuh melalui cara represif.
Sebaliknya, PalmCo mengedepankan dialog terbuka, mediasi, serta komunikasi yang konstruktif dengan para pihak terkait guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dia menegaskan bahwa proses pemulihan aset dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial di wilayah operasional perusahaan.
“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik adalah yang tidak menimbulkan konflik, melainkan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” ujar Jatmiko di Jakarta, Ahad (12/4).
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN IV PalmCo Hilda Savitri menjelaskan bahwa pendekatan humanis ini juga memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.




















































