jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Limo.
Puluhan bangunan liar semi permanen di atas aliran Kali Cabang Barat dibongkar petugas.
Kegiatan penertiban ini, menyasar PKL yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Grogol Raya, hingga Jalan Krukut Raya.
Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, TNI, Polri, serta satu unit ekskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang melanggar aturan tersebut.
“Total lebih dari 80 bangunan liar dan PKL yang kami tertibkan, termasuk reklame yang melanggar pemasangan karena tidak pada tempatnya,” ucap Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad.
Dirinya menuturkan, penertiban ini dilaksanakan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 tentang tertib bangunan.
Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Agus mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sesuai standar operasional pelayanan.






.jpeg)












































