jateng.jpnn.com, SEMARANG - Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 2,3 miliar. Sebelumnya uang tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, dan kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
"Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, pada Senin (10/3/2025).
Acara serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji kepada perwakilan Pemprov Jateng, yakni pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanadi.
Sanadi menyambut baik pengembalian uang tersebut, mengingat kondisi anggaran yang tengah mengalami efisiensi.
"Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jateng.
Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, uang yang dikembalikan ini masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar akibat kasus korupsi berjamaah APBD 2003.