kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim menyampaikan imbauan kepada warga yang terdampak penonaktifan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dinsos Kaltim meminta warga terdampak kebijakan tersebut yang jumlahnya diperkirakan mencapai 64 ribu untuk segera mengurus reaktivasi di Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota masing-masing.
Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak menyampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan jutaan peserta PBI JKN secara nasional.
Karena itu, kata Andi, warga yang terkena penonaktifan BPI JKN diharapkan proaktif melapor agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan.
"Proses pengaktifan kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi," kata Andi di Samarinda, Sabtu (14/2).
Dia mengakui banyak warga baru menyadari status sebagai penerima manfaat telah nonaktif saat hendak berobat di puskesmas atau rumah sakit.
"Biasanya mereka baru melakukan daftar ulang atau reaktivasi setelah tahu kepesertaannya tidak aktif saat ingin mengakses layanan medis," ungkapnya.
Menurut Andi, warga sebenarnya telah diimbau untuk segera melapor ke Dinsos setempat guna menjalani verifikasi dan validasi ulang.















































