jateng.jpnn.com, BATANG - Aksi tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berujung pidana. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah perkelahian yang dipicu tantangan melalui media sosial itu menyebabkan dua korban terluka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Batang AKBP Veronika mengatakan, peristiwa bermula dari saling tantang antarkelompok di dunia maya yang kemudian berujung bentrokan di lapangan.
“Dari kejadian tersebut, kami mengamankan empat pelaku untuk diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Veronika, Jumat (13/2).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MSA (17), ACR (17), ARK (16) yang berstatus pelajar, serta Zaki Romodhon (19).
Sementara itu, dua korban yakni Nanda Dimas Santosa (19) dan Firgiawan Ihza Risqianto (20) mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Didampingi Kasatreskrim Iptu Sudaryono, Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi tawuran, termasuk upaya percobaan.
“Kami tidak akan pandang bulu. Pelaku maupun yang terlibat dalam rencana tawuran pasti akan kami tindak tegas dan diproses hingga pengadilan,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Batang akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, melakukan sweeping, serta memperkuat sosialisasi ke sekolah dan orang tua.















































