jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan.
Hal tersebut disebabkan PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat tahun 2025, harus memenuhi masa kerja terlebih dahulu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra menuturkan, bahwa sesuai dengan ketentuan, PPPK Paruh Waktu baru dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.
“Untuk cuti tahunan memang harus menunggu satu tahun masa kerja. Tapi untuk cuti sakit dan izin, itu tetap bisa diberikan,” ucap Endra dikutip Sabtu (14/2/2026).
Terkait masa kerja, Endra menegaskan bahwa perhitungan masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak pertama kali dilantik, bukan dihitung ulang dari nol setelah penetapan lainnya.
Endra pun mengimbau agar seluruh PPPK Paruh Waktu bisa memahami kondisi dan aturan tersebut.
"BKPSDM mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman selama masa awal pengangkatan," tandasnya. (mcr19/jpnn)















































