jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana redenominasi rupiah bukan kebijakan yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Dia menekankan, penyederhanaan digit rupiah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya seusai mengisi studium generale pada peringatan Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral. Mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan dan pada waktunya, tetapi bukan sekarang, bukan tahun depan,” ujar Purbaya, Senin (10/11).
Dia menyampaikan meksipun RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 sesuai PMK No. 70/2025, namun dipastikan tidak diimplementasikan pada tahun 2026.
“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tetapi urusan bank sentral, kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," ucapnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.



















































