Putusan MK Soal Biaya Sekolah Gratis Jadi Harapan Rakyat Akses Pendidikan Bermutu

1 day ago 21

Putusan MK Soal Biaya Sekolah Gratis Jadi Harapan Rakyat Akses Pendidikan Bermutu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gratisnya biaya pendidikan dasar sembilan tahun, menjadi harapan rakyat mengakeses pendidikan bermutu.

“Keputusan MK tersebut menjadi harapan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapat akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk semua,” kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (28/5).

Diketahui, MK pada Senin (27/5) kemarin mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pemohon uji materi itu ialah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga sipil Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

MK dalam putusannya mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. 

My Esti menyikapi putusan MK meminta pemerintah memberikan dukungan ke sekolah swasta yang berkontribusi membuka akses pendidikan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Termasuk, kata dia, pemerintah bisa membantu sekolah swasta di kawasan perkotaan padat yang kekurangan sekolah negeri.

"Jadi, yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” ujar Esti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gratisnya biaya pendidikan dasar sembilan tahun, menjadi harapan rakyat mengakeses pendidikan bermutu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |