jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang memutus perkara wanprestasi antara PT Yutaka Trans Fabio dan PT Tokai Rubber Indonesia. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi terkait penghentian kerja sama penyediaan jasa transportasi.
Perkara ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 130/Pdt.G/2025/PN Kwg yang dibacakan pada 10 Maret 2026.
Bagi PT Yutaka Trans Fabio, putusan tersebut bukan sekadar persoalan kemenangan hukum ataupun keuntungan materiil. Perusahaan transportasi itu menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar mematuhi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Kasus tersebut bermula dari kontrak kerja sama penyediaan jasa transportasi atau shuttle bus antara PT Yutaka Trans Fabio dan PT Tokai Rubber Indonesia. Perjanjian tersebut berlangsung selama empat tahun sejak 2018 dan secara otomatis diperpanjang hingga tahun 2026.
Namun, di tengah masa kerja sama, kontrak tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak mitra kerja.
Kuasa hukum PT Yutaka Trans Fabio, Fauzan Bagus Mulyakarsono, menjelaskan penghentian kerja sama itu dilakukan tanpa melalui tahapan prosedur yang semestinya.
“Perjanjian kerja sama yang sudah berjalan tiba-tiba dihentikan dengan langsung diberikan SP3 tanpa didahului SP1 atau SP2. Itu yang kemudian menjadi dasar gugatan wanprestasi,” ujar Fauzan kepada wartawan dikutip, Jumat (13/3/2026).
Fauzan menjelaskan, persidangan perkara tersebut dimulai pada 25 September 2025 dan berlangsung selama beberapa bulan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan pada Maret 2026.


















































