Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Menimbulkan Problem Serius

1 day ago 14

Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Menimbulkan Problem Serius

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi militer. Foto: JPNN

jpnn.com - Akademisi menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bakal menimbulkan problem serius dalam pelaksanaannya.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema "Problematika Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam forum itu muncul sikap penolakan terhadap Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, lantaran beleid tersebut dianggap mengandung problem mendasar secara konseptual, yuridis, dan dalam perspektif hak asasi manusia, serta berpotensi menggeser arah kebijakan penanggulangan terorisme dari pendekatan penegakan hukum menuju pendekatan militeristik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menyampaikan bahwa terdapat permasalahan besar dalam upaya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui rancangan perpres tersebut.

"Ketika aparat pertahanan negara dilibatkan dalam urusan penegakan hukum, akan muncul problem serius baik dari sisi hukum acara maupun prinsip negara hukum," kata Bhatara.

Dalam kerangka hukum acara pidana, katanya, TNI tidak diatur sebagai penyidik, sehingga tidak tersedia mekanisme pengaduan (complaint mechanism) maupun pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara terorisme.

Bhatara menjelaskan bahwa TNI dilatih sebagai pasukan perang dengan paradigma war model, orientasinya adalah kemenangan atas musuh. Sementara itu, penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system bertujuan menegakkan hukum secara adil, menjamin hak tersangka, serta memastikan adanya mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban yang transparan.

"Perbedaan mendasar antara dua paradigma ini menunjukkan bahwa pelibatan militer dalam penegakan hukum berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana," ujarnya.

Akademisi menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bakal menimbulkan problem serius.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |