jpnn.com - Imparsial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” pada Jumat (13/3/2026), di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Diskusi itu menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengkaji secara kritis rencana penerbitan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Afnila, menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait pembentukan dan substansi Ranperpres tersebut.
Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperpres dinilai menimbulkan problematika serius karena berpotensi menciptakan norma baru yang seharusnya tidak diatur pada tingkat Peraturan Presiden.
"Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan norma yang mengatur kewenangan institusi negara, khususnya yang menyangkut penggunaan kekuatan militer, seharusnya diatur secara lebih ketat pada tingkat undang-undang agar memiliki legitimasi demokratis dan pengawasan yang memadai," kata dia
Kemudian, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Ranperpres tersebut dinilai tidak selaras dengan prinsip pembentukan hukum yang berlaku.
Afnila juga menyoroti substansi Pasal 2 Ranperpres yang dinilai tidak memberikan batasan kewenangan secara jelas terhadap peran TNI dalam penanggulangan terorisme.





















































