Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

3 hours ago 25

Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Ratu Sofya dan tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Ratu Sofya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6), untuk melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ratu Sofya mengaku keberatan atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pihak produksi film beberapa waktu lalu. Menurutnya, pernyataan tersebut telah merugikan nama baiknya.

Aktris berusia 22 tahun itu mengatakan dirinya sempat berupaya menempuh jalur mediasi sebelum akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” ujar Ratu Sofya di Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Ratu Sofya menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada dua orang berinisial RA dan PM yang diketahui merupakan Reza Aditya selaku produser dan Putri Masyita sebagai co-produser dari HAS Pictures.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, mengatakan laporan tersebut diajukan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Laporan kami ini dengan Pasal 433 juncto 441 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Laporan ini juga sudah didukung alat bukti yang kami serahkan kepada penyidik,” kata Zion.

Menurut Zion, salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa Ratu Sofya pernah melayangkan somasi kepada orang tuanya terkait persoalan ekonomi keluarga.

Ratu Sofya mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan produser film yang dibintanginya, Dosa: Penebusan atau Pengampunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |