jpnn.com, JAKARTA - Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya dan Putri Masyita, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6).
Adapun laporan itu dibuat lantaran Ratu Sofya merasa keberatan dengan pernyataan pihak rumah produksi dalam konferensi pers sebelumnya, yang menyebut sang aktris melayangkan somasi atau ancaman hukum kepada orang tuanya.
Ratu Sofya melalui kuasa hukumnya lantas membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum apa pun terhadap orang tuanya.
"Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya, sedangkan pelapor ini tidak pernah melakukan perbuatan itu," ujar Zion Natongam Tambunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu.
Narasi yang dibangun oleh pihak rumah produksi pun dinilai sangat merugikan posisi Ratu Sofya yang selama ini dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum Ratu Sofya lainnya, Toguh Hutapea menegaskan bahwa asumsi-asumsi yang menyebut kliennya tak sayang kepada keluarga juga tidak benar.
"Saudara Ratu ini dari sejak kecil ya, sejak usia 13 tahun telah berjuang untuk bagaimana keluarga bisa dinafkahi, keluarga itu Mbak Ratu-nya menjadi tulang punggung keluarga sampai saat ini. Jadi, tidak benar kalau ada asumsi yang mengatakan bahwa Mbak Ratu ini tidak sayang segala macam," tuturnya.





















































