jpnn.com, OGAN ILIR - Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) di wilayah hukum pada Sabtu (19/07/2025).
Lokasi operasi mencakup Kelurahan Tanjung Batu dan Tanjung Batu Timur, Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan itu, petugas menyita puluhan botol miras dari warung milik tiga warga berinisial M (51), A (40), dan J (23).
Barang bukti yang diamankan yakni 37 botol anggur merah besar, 26 botol anggur merah kecil, 8 botol minuman jenis botol besar, 18 botol botol kecil.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr Syaparudin Akso menerangkan bahwa razia miras dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Ogan Ilir No.ST / 90/ OPS.I.I/2025. TGL 15 Juli 2025.
"Serta kesepakatan bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat dalam rangka komitmen bersama Ogan Ilir bebas narkoba dan miras," ungkap Akso, Minggu (20/7/2025).
"Ada 89 botol minuman keras kami amankan dari tiga warung," sambung Akso.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.