jpnn.com - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan oleh pria, RD (32) terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan kasus itu terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juni 2025 terhadap dua korban yang berusia 14 tahun dan 8 tahun," ujarnya.
Pengungkapan ini membuka fakta bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk beraksi.
Tersangka RD melancarkan aksinya secara berulang kali saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku melakukan kekerasan seksual murni didasari dorongan nafsu.
Ulah bejat pelaku menyebabkan kedua korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan hingga akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," tuturnya.





















































