Regulasi Terpercaya, Didimax Perkuat Posisi sebagai Broker Forex Terbaik 2025

1 hour ago 16

Regulasi Terpercaya, Didimax Perkuat Posisi sebagai Broker Forex Terbaik 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Didimax dorong masyarakat belajar trading forex demi wujudkan kebebasan finansial yang aman. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Didimax kembali menegaskan posisi sebagai salah satu broker forex terbaik dan paling terpercaya di Indonesia.

Beroperasi di bawah naungan Regulasi Bappebti, OJK, dan BI, Didimax telah membuktikan komitmen dalam menghadirkan layanan trading yang aman, profesional, dan sesuai regulasi resmi pemerintah.

Sebagai bagian dari industri perdagangan berjangka yang diawasi dengan ketat, Didimax mengantongi lisensi resmi dari Bappebti dengan nomor izin 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Registrasi: 2025020000000563.

Selanjutnya dari Bank Indonesia (BI) dengan Nomor Registrasi: 27/499/DPPK/Srt/B sekaligus terdaftar sebagai anggota Jakarta Futures Exchange (BBJ/JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Keanggotaan itu menjadi bukti bahwa setiap transaksi nasabah Didimax berada dalam pengawasan lembaga resmi negara, sehingga memberikan jaminan keamanan dan transparansi tingkat tinggi.

Dalam menjalankan operasional, Didimax menerapkan sistem segregated account, yaitu pemisahan dana nasabah dari dana operasional perusahaan.

Mekanisme itu memastikan bahwa dana klien tetap aman dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar transaksi perdagangan. Langkah tersebut merupakan standar internasional dalam industri broker terpercaya.

Selain itu, Didimax terus meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan edukasi trading gratis, pendampingan intensif, serta dukungan teknis yang tersedia bagi seluruh nasabah di berbagai daerah di Indonesia.

Didimax kembali menegaskan posisi sebagai salah satu broker forex terbaik dan paling terpercaya di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |