Rendiana Awangga Tak Kunjung Ditahan, Kejaksaan Beri Penjelasan

1 day ago 16

Sabtu, 13 Desember 2025 – 15:50 WIB

Rendiana Awangga Tak Kunjung Ditahan, Kejaksaan Beri Penjelasan - JPNN.com Jabar

Wali Kota - Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan - Erwin, dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga (pria di tengah berkacamata), dalam penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2024 - 2029 di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (20/2/2025) lalu. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota DPRD Fraksi NasDem Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Awangga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi meminta proyek ke sejumlah OPD.

Namun, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkapkan alasannya belum melakukan penahanan kepada orang terdekat wali kota, Muhammad Farhan ini. Alex mengatakan, Awangga jatuh sakit, sehinga penahanan ditunda terlebih dahulu.

"Untuk tersangka RA (Rendiana Awangga) kami masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan tengah jatuh sakit," kata Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

Mengenai penyebab sakit yang diderita Rendiana Awangga, Alex tak menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung ini benar sakit dan tengah dirawat di RS Pindad.

"Kami sudah cek langsung kemarin, sebelum penetapan tersangka, memang RA sedang dilakukan perawatan di RS Pindad, Kota Bandung," jelasnya.

Untuk diketahui, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kota Bandung pada Selasa (9/12/2025), namun kejaksaan baru mengumumkan ke publik pada Rabu (10/12/2015).

Penjelasan Kejaksaan soal alasan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga belum ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |