jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Jenderal DPD RI Komjen Mohammad Iqbal, turut meresmikan Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama antara lembaga negara dan pemerintah daerah. Gedung ini menjadi kantor pertama DPD RI di daerah yang sepenuhnya dibangun melalui hibah tanah dan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Peresmian ini menjadi bukti nyata dukungan konkret pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional DPD RI," kata Iqbal dalam sambutannya di Surabaya, Jumat (18/7).
Iqbal menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPD RI berkomitmen menyediakan kantor perwakilan di seluruh daerah pemilihan. Saat ini, DPD RI telah memiliki kantor di 35 provinsi dengan berbagai status kepemilikan.
"Enam kantor berstatus milik sendiri, termasuk di Jawa Timur, 17 kantor pinjam pakai dari pemerintah daerah, 12 kantor sewa, dan tiga provinsi masih dalam proses pengadaan," jelasnya.
Proses pembangunan gedung ini dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 24 Februari 2021, yang mencakup hibah lahan seluas 2.000 meter persegi. Namun, pembangunan sempat tertunda akibat moratorium pembangunan gedung kementerian/lembaga oleh pemerintah pusat.
"Berkat inisiatif Ketua DPD RI periode 2019–2024, LaNyalla Mahmud Mattalitti, DPD RI mengajukan permohonan bantuan pendanaan melalui mekanisme hibah daerah kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa," ungkap Iqbal.
Ia menegaskan bahwa peresmian gedung ini mencerminkan sinergi antara lembaga negara dan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi daerah.
M. Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pimpinan DPD RI, anggota dewan, dan masyarakat Jawa Timur. "Kami berharap gedung ini menjadi simbol pengabdian DPD RI kepada daerah dan wadah memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat nasional," tuturnya. (tan/jpnn)