Resmikan Pemindai Peti Kemas ke-10 di Tanjung Priok, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Ekspor

1 day ago 21

Resmikan Pemindai Peti Kemas ke-10 di Tanjung Priok, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Ekspor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (lima dari kanan) saat meresmikan alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 yang berlokasi di TPS PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari pada Kamis (27/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan barang melalui peresmian alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari pada Kamis (27/8).

Pengoperasian alat pemindai peti kemas ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan pemindai terakhir dalam rangkaian tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menyampaikan penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dengan beroperasinya pemindai kesepuluh ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ujar Adhang dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas.

Selain itu, alat tersebut dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif.

Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan.

Melalui analisis citra hasil pemindaian, petugas dapat mengidentifikasi berbagai anomali pada isi peti kemas untuk selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Tanjung Priok meresmikan alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 yang berlokasi di TPS PT IPC TPK dan TPS PT Mustika Alam Lestari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |