Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September

5 hours ago 23

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemeritah melalui Kemkomdigi mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan MK terkait akumulasi kuota internet. Ilustrasi/Foto BTS: Indosat

jpnn.com, JAKARTA - Pemeritah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akumulasi kuota internet.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (2/9_.

Meutya Hafid mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk bisa mengikuti keputusan MK.

"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," kata Meutya.

Sebelumnya, politilis Partai Golkar itu menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan MK mengenai kuota internet.

Kendati demikian, dia menyebutkan pihaknya masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.

"Berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kami berikan deadline (tenggat waktu) hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," ujarnya.

Meutya berharap operator seluler dapat memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Pemeritah melalui Kemkomdigi mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan MK terkait akumulasi kuota internet.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |