jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat dikabarkan hendak mencabut pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang yang terbuat dari bambu pada pekan depan.
Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat.
“Kalau memang ada informasi itu ya sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung Nugroho Saksono saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (17/1).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya.
“Makin cepat itu makin baik,” imbuh Pung.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pung menyebut pemasangan pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.