jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Fenomena banyaknya pulau kecil yang dijual di situs online mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahind menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs online private islands yang memperjualbelikan pulau-pulau.
Teranyar, ada empat pulau di Kepulauan Anambas yang dijual. Kemudian, Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp2 miliar. Ada juga harga pulau yang hanya tertulis 'Open Request' atau berdasarkan permintaan.
"Kalau koordinasi secara rapat belum, kalau kontak sudah melakukan itu," kata Nusron ditemui di Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Kata Nusron, tidak mungkin Pulau Panjang dapat dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi. Apalagi Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.
"Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau," jelasnya.