jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) pesangon sebagai respons atas tuntutan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembahasan Perda tersebut sudah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk wakil gubernur, sekda, dan perwakilan serikat pekerja.
“Ini sebenarnya sudah sempat kami bahas beberapa hari lalu bersama Pak Wagub, Pak Sekda, dan pimpinan berbagai asosiasi buruh dan pekerja di Jawa Timur,” ujar Khofifah di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (1/5).
Selain Perda pesangon, Pemprov Jatim juga meneruskan sejumlah aspirasi buruh ke pemerintah pusat, termasuk percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Khofifah juga mengungkap permintaan buruh terkait pembukaan koridor delapan Trans Jatim yang melintasi Pasuruan untuk mendukung akses ke kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
“Harapan mereka untuk kami membuka koridor delapan melalui Pasuruan. Ini sudah kita bahas bersama mereka,” ucapnya.
Dia menegaskan pembukaan koridor baru membutuhkan koordinasi lintas pihak dan ditargetkan bisa terealisasi pada 2027.
Di sektor pendidikan, Pemprov Jatim berkomitmen meningkatkan akses anak buruh ke SMA/SMK negeri melalui kebijakan kuota 5 persen.



















































